BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Cybercrime
Sebelum masuk ke dalam pengertian
tentang infringement of privacy, penulis mengajak Anda untuk mengetahui
apa itu arti cybercrime. Karena kegiatan infringement of
privacy berkaitan dengan istilah cybercrime. Apa itu cybercrime?
Cybercrime adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan
teknologi computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime. The U.S Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration, investigation, or prosecution” pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“,
adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek – aspek pidana di bidang
computer“ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
2.2.
Latar
Belakang Cyber Law
Cyber Law erat hubungannya dengan dunia kejahatan. Hal tersebut didukung oleh zaman globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan tersebut. Perubahan tersebut memiliki sisi positif dan negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi
dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau
mempengaruhi).
2.3. Pengertian
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang peroragan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saar mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya.
3.1. Pengertian Infringement of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pengertian Privacy menurut para
ahli Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. Kerahasiaan pribadi (Bahasa
Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk
mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk
mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan
dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang
dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual yang menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan terkadang konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang berlaku, dengan berbagai cara membatasi privasi. Sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan memberi informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan
berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik
yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela
dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan
sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian.
Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau
kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan
periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh
lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri
atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.
Privasi sebagai terminologi
tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan
Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di
Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun
1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let
Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak
di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan
sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya
untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 :
281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk
mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna
mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari
William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap
300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas
bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat
kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
Privasi merupakan tingkatan
interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau
situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan
atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain,
atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang
lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan
untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang
hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain
dalam rangka menyepi saja.
Teknologi internet ini melahirkan
berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah
memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat
Internasional pada umunya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan
tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang
terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU no. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan
kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini
akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu
pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli,
merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.
Kejahatan Mayantara ini bersifat
transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain
hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu
kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan
dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan
kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
3.2. Faktor Penyebab Infringement of Privacy
3.2.1. Kesadaran Hukum
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis
kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan
upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala,
yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses
pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas
yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala
yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik
secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.
Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang
dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola
penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat
hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime,
menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
3.2.2. Faktor Penegakan Hukum
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami
seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak
pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan
alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang
dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum
di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena
masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum
dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang
sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
3.2.3. Faktor Ketiadaan Undang-Undang
Perubahan-perubahan sosial dan hukum tidak selalu berlangsung bersamaan, artinya pada
keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh
perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah
Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber
crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk
melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung
membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun
penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang
yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak
memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun
penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya
asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
3.3. Landasan Hukum Infringement of
Privacy
Undang – Undang ITE (
Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Presiden Republik
Indonesia Menimbang :
1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses
yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di
masyarakat.
2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan
indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di
tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan
secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna
mencerdaskan kehidupan bangsa. 3. Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi
yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia
dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya
bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
4. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi
harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan
dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan
nasional.
5. Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting
dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
6. Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan
teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan
teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya
masyarakat indonesia.
7. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dan akhirnya Presiden
republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik :
Bab I, tentang
Ketentuan UmumBab II, tentang Asas
dan Tujuan
Bab III, tentang
informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
Bab IV, tentang
penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
Bab V, tentang
transaksi elektronik
Bab VI, tentang
domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
Bab VII, tentang
perbuatan yang dilarang
Bab VIII, tentang
penyelesain sengketa
Bab IX, tentang peran
pemerintah dan masyarakat
Bab X, tentang
penyidikan
Bab XI, tentang
ketentuan pidana
Bab XII, tentang
ketentuan peralihan
Bab XIII, tentang
ketentuan penutup
UU ITE pasal 27
ayat 3.
Sedangkan di Negara
lain misalkan di Amerika Serikat yaitu RUU SOPA dan PIPA. SOPA adalah
singkatan Stop Online Piracy Act. Yaitu rancangan undang-undang penghentian
pembajakan online. RUU ini diusulkan pertamakali oleh Kongres ke Gedung
Parlemen pada 26 Oktober 2011. Dengan UU SOPA, penegak hukum di AS dapat lebih
leluasa bertindak kegiatan online yang dianggap illegal.
PIPA adalah singkatan
dari Protect Intellectual Property Act atau RUU Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. RUU PIPA bertama kali diusulkan pada 12 Mei 2011 oleh Senator
Patrick Leahy. RUU tersebut berisi definisi tentang pelanggaran yang disebabkan
oleh pendistribusian salinan palsu atauillegal copies dan barang palsu.
RUU ini bertujuan
untuk :
a. Melindungi kekayaan intelektual dari pencipta konten.
b. Perlindungan terhadap obat-obatan palsu.
c. Setelah RUU SOPA dan PIPA muncul juga RUU CISPA.
d. CISPA adalah singkatan dari Cyber Intelligence Sharing
and Protection Act.Adapun Kutipan dari CISPA atau
Sharing Intelijen Cyber dan Undang-Undang Perlindungan.
a. Melakukan
penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang
lain.
b. Melakukan
penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut
dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat
lunak (Software Piracy).
c. Melakukan
pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal
dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar
privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh
kejahatan ini adalah probing dan port.
d. Memanipulasi,
mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data
forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh lainnya adalah Cyber Espionage,
Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.
Sabotage dan Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
e. Google
telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang
yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja
dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda
itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC),
adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang
melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan
cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang
menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
3.5. Penanggulangan Infringement of
Privacy
Berikut ini
langkah-langkah yang bisa dilakukan guna menjaga privasi ketika berselancar
di dunia maya :
- Seringlah mencari nama Anda
sendiri melalui mesin pencari Google.
Kedengarannya memang aneh, tetapi setidaknya
inilah gambaran untuk mengetahui sejauh mana data Anda dapat
diketahui khalayak luas.
- Mengubah nama Anda.
Saran ini tidak asing lagi karena
sebelumnya, Chief Executive Google Eric Schmidt telah mengatakannya
supaya ketika dewasa tidak dibayang-bayangi masa lalu.
- Mengubah pengaturan privasi
atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur
setting pengamanan ini seoptimal mungkin.
- Buat kata sandi sekuat mungkin. Ketika
melakukan registrasi online, sebaiknya lakukan kombinasi antara huruf besar dan
kecil, angka, dan simbol supaya tak mudah terlacak.
- Rahasiakan password yang
Anda miliki. Usahakan jangan sampai ada
yang mengetahuinya.
- Untag diri sendiri.
Perhatikan setiap orang yang men-tag
foto-foto Anda. Segera saja untag foto tersebut jika Anda
tidak mengenali siapa yang “mengambil” foto tersebut.
- Jangan gunakan pertanyaan mengenai tanggal
lahir, alamat, nama ibu karena pertanyaan tersebut hampir selalu digunakan
sebagai pertanyaan keamanan untuk database bank dan kartu kredit. Ini memberi
peluang bagi peretas untuk mencuri identitas dan mencuri uang Anda.
- Jangan tanggapi email
yang tak jelas. Apabila ada surat elektronik
dari pengirim yang belum diketahui atau dari
negeri antah berantah, tak perlu
ditanggapi. Kalau perlu, jangan dibuka karena bisa saja email itu
membawa virus.
- Selalu log out. Selalu ingat untuk keluar dari
akun Anda, khususnya jika menggunakan komputer fasilitas umum.
- Wi-FI. Buat kata sandi untuk menggunakan wi-fi,
jika tidak, mungkin saja ada penyusup yang masuk ke jaringan Anda.
- Menggunakan Aplikasi Privacy Police pada
komputer untuk Blog Anda.
4.1. Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi
(TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana
seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh
dari itu. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan kini dapat
dilakukan dengan mudah dan cepat. Banyak kegiatan lainnya yang dilakukan
hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang
sangat luas, bahkan mendunia.
Terkait dengan semua perkembangan
tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal tersebut,
misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data
pribadi dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis atau
kegiatan berinternet dapat terlindungi dengan baik dan adanya kepastian hukum.
Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif karena perangkat
hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan
perkembangan yang ada.
Infringement
of Privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan
melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi.
4.2. Saran
Diharapkan dengan adanya
perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan
keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian
berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang
memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam
segala kegiatan internet ,kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan
pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan
internet.